Jurnal Jendela Hukum
Vol 8 No 2 (2021): JENDELA HUKUM

REKONSTRUKSI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERBASIS HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Moh. Zeinudin (Dosen Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Wiraraja)
Oos Ariyanto (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2021

Abstract

Tidak seperti perkawinan campuran beda kewarganegaraan, perkawinan beda agama ternyata masih belum diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kondisi pengaturan yang demikian, berpotensi melanjutkan perdebatan panjang tak pernah usai sepanjang dinamika politik hukum perkawinan di Indonesia. Bahkan hingga saat ini, berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama masih terjadi dalam berbagai bentuk praktiknya di Indonesia dengan memanfaatkan celah-celah hukum dan banyaknya interpretasi tentang boleh tidaknya perkawinan beda agama. Atikel ini ditulis dalam rangka mengkaji persoalan perkawinan beda agama yang berbasis nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin kepastian hukum, yaitu terpenuhinya hak moral dan hak legal yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

FH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL JENDELA HUKUM ini diterbitkan berkala Oleh Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu. Fakultas Hukum menerima naskah tulisan ilmiah berupa hasil penelitian, konseptual, dan telaah buku baru di bidang Hukum. Tulisan yang dimuat merupakan karya ...