Jurnal Hukum Malahayati
Vol 2, No 1 (2021)

Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Narkotika dengan Sistem Rehabilitasi Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung

Erna Dewi (Fakultas Hukum Universitas Lampung)
Yuniza Arilia (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati)
Aditia Arief Firmanto (Fakultas Hukum Universitas Malahayati)



Article Info

Publish Date
03 May 2021

Abstract

 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis, yang menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan,  mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika, memberantas peredaran gelap narkotika, serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Perlindungan hukum terhadap pengguna narkotika yaitu dengan mewajibkan kepada pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang merupakan kewenangan dari Badan Narkotika Nasional. Hambatan internal dan eksternal dalam penanganan pecandu narkotika selama proses rehabilitasi yaitu kurangya sumber daya manusia dalam menangani pasien rehabilitasi, adanya perbedaan persepsi antar aparat penegak hukum, kurangnya motivasi dan niat untuk sembuh, serta kurangnya pemahaman tentang rehabilitasi. Upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum terhadap pengguna narkotika yaitu dengan menambah sember daya manusia dalam menangani pasien rehabilitasi, mengadakan seminar dan pelatihan, serta memberikan penyuluhan dan mengedukasi masyarakat tentang rehabilitasi dan bahaya narkotika.Kata kunci: Perlindungan hukum, Pengguna narkotika, Rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hukummalahayati

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Malahayati merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Malahayati. Jurnal ini diterbitkan bulan April dan November setiap tahunnya bercirikan sesuai dengan bidang-bidang keilmuan pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum ...