Penelitian ini mendeskripsikan tentang kerja sama imigrasi dengan organisasi internasional dalam menangani masalah pengungsi. Peningkatan pengungsi dari negara-negara tetangga mengalami pelonjakan yang signifikan di Indonesia. Jadi, pemerintah Indonesia khususnya imigrasi harus mencari solusi terkait permasalahan tersebut dengan bekerja sama sebagai mitra bersama organisasi internasional. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui peran imigrasi terhadap permasalahan pengungsi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosio-legal. Dengan mengkaji kebijakan yang mengatur permasalahan tentang pencari dan suaka bersama organisasi keimigrasian. Dengan ini penulis dapat mencari kebenaran serta solusi dengan berpacu pada sebuah masalah tetapi tidak lupa dengan penerapan kebijakan secara nyata dalam masalah tersebut. Seiring berjalannya waktu dan zaman peningkatan jumlah para pencari suaka dan pengungsi menjelma semakin melonjak yang dimana berdasarkan konvensi 1951 Indonesia merupakan bukan negara penerima suaka melainkan hanya menjadi negara transit pada negara ketiga
Copyrights © 2021