PAMPAS: Journal of Criminal Law
Vol. 2 No. 2 (2021)

Perbuatan Menguntit (Stalking) dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia

Anita Br Sinaga (Fakultas Hukum, Universitas Jambi)
Usman Usman (Fakultas Hukum, Universitas Jambi)
Dheny Wahyudhi (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2021

Abstract

This thesis aims to find out the regulation about stalking in the Criminal Code (Wvs), and to analyze legal policy against the act of stalking for the criminal law reform in Indonesia. The method used is normative juridical, namely the process of discovering the rule of law, legal principles, and legal doctrines. This study uses a statutory approach, conceptual approach, and a case approach. This research was conducted by collecting legal materials obtained from library materials includes primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this study are: Stalking is an act that attacks the right to privacy other people and the Criminal Code (Wvs) has not explicitly regulates the act of stalking as a criminal act. Due to the article inside The Criminal Code has not specifically regulated Stalking's act, then reform of the criminal law is needed to reinforce the offenses and the classification regarding the Stalking act. Criminal law reform is important to carried out to realize better legislation in order in the future it can solve the crime of Stalking. ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai perbuatan menguntit (stalking) dalam KUHP di Indonesia, dan untuk menganalisis kebijakan hukum terhadap perbuatan menguntit (stalking) dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Adapun metode yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum yang didapat dari bahan-bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah perbuatan menguntit (stalking) merupakan perbuatan yang menyerang hak privasi orang lain dan KUHP belum mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai perbuatan stalking sebagai suatu tindak pidana. Dikarenakan pasal di dalam KUHP belum secara khusus mengatur mengenai perbuatan Stalking, maka diperlukan pembaharuan hukum pidana untuk mempertegas delik-delik dan klasifikasi mengenai perbuatan Stalking. Pembaharuan hukum pidana penting dilakukan untuk mewujudkan perundang-undangan yang lebih baik agar kedepannya dapat menanggulangi tindak pidana Stalking.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Pampas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PAMPAS: Journal of Criminal Law (ISSN Print 2721-7205 ISSN Online 2721-8325) is a periodical scientific publication in the field of Criminal Law. The word Pampas comes from the Malay language which means Compensation, Pampas is a traditional Jambi sanction as a law to injure people. This journal is ...