Kekerasaan dalam rumah tangga yang terjadi di Kota Langsa setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Akan tetapi hanya sedikit yang mendapat penanganan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Langsa. Hal ini disebabkan adanya keenganan dari masyarakat terutama korban kekerasan untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya karena mengangap itu adalah sebuah aib yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Sebagaian besar korban KDRT adalah perempuan dan pelakunya adalah suami. Keberadaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT secara signifikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Sedangkan datadata dalam penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Langsa, terutama terkait dengan bagaimana penanganan kasus KDRT di Kota Langsa pada kurun waktu 2018-2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada umumnya tingkat KDRT didominasi pada kekerasan yang berbentuk pemukulan, terutama yang menimpa istri dalam rumah tangga. Sedangkan faktor-faktor penyebab terjadinya KDRT antara lain berupa faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal diantaranya disebabkan oleh ketimpangan dalam relasi keluarga yang juga diperparah oleh faktor lainnya seperti faktor lingkungan agama dan budaya permisif, sedangkan faktor internal biasanya disebabkan oleh lemahnya manajemen emosi para pelaku kekerasan ketika menyelesaikan masalah-masalah di dalam keluarga
Copyrights © 2021