Journal Presumption of Law
Vol 3 No 2 (2021): Volume 3 Nomor 2 tahun 2021

EFEKTIFITAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PENETAPAN DISPENSASI KAWIN (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA MAJALENGKA KELAS IA)

Rani Dewi Kurniawati (Fakultas Hukum Universitas Majalengka)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2021

Abstract

Perkawinan merupakan peristiwa penting bagi kehidupan manusia, bahkan menjadi kebutuhan dasar bagi setiap manusia. Perkawinan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga dilakukan oleh remaja yang belum memenuhi syarat umur dalam Undang-undang Perkawinan dengan mendapatkan Dispensasi Kawin dari Pengadilan. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun.” Namun ketentuan tersebut sudah diamandemen oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mana disebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.” Seiring dengan hal tersebut, penulis mengadakan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis faktor penyebab diajukannya permohonan dispensasi kawin, pertimbangan yang digunakan hakim dalam menangani permohonan dispensasi kawin, dan efektifitas Amandemen Undang-undang Perkawinan terhadap permohonan dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan Agama Majalengka. Dengan menggunakan kerangka pikir Teori Negara Hukum, Teori Kepastian Hukum dan Teori Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, dengan menggunakan pendekatan dan analisis data yuridis kualitatif. Yaitu pemaparan data yang diperoleh dan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek yang menyangkut permasalahan secara sistematis, lengkap dan logis kemudian dianalisis dan menghasilkan kesimpulan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka ditemukan beberapa faktor yang melatarbelakangi permohonan Dispensasi Kawin adalah 1. Faktor pencegahan, sebab orangtua khawatir jika anaknya melakukan hal yang dilarang oleh agama karena melihat anaknya berhubungan sudah sangat lama dan dekat. 2. Faktor pengobatan, dimaksudkan karena keluarga dan pasangan menjadi bahan gunjingan dan dikucilkan karena hamil diluar nikah, serta ditakutkan anak tersebut tidak memiliki kedudukan dimata hukum. 3. Ekonomi rendah menjadikan orangtua menganggap dengan menikahkan anaknya maka beban perekonomian keluarga akan berkurang. Dasar pertimbangan yang digunakan hakim dalam menetapkan dispensasi kawin adalah sesuai aturan formil serta keadilan dan kesejahteraan masyarakat demi tercapainya kemaslahatan dan mengurangi kemudharatan. Kenaikan usia minimum perkawinan bagi anak perempuan merupakan salah satu penyebab terjadi kelonjakan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majalengka. Dalam periode 6 bulan setelah Amandemen Undang-undang Perkawinan, memperlihatkan kenaikan yang signifikan dan mengakibatkan terjadinya penumpukan permohonan di Pengadilan Agama Majalengka,sehingga dengan demikian dapat disimpulkan tidak efektif.Saran yang dapat diberikan oleh penulis, hendaknya orang tua memberikan pengawasan terhadap anaknya lebih ketat, terlebih ketika anak tersebut sudah mempunyai pasangan namun belum terjadi pernikahan. Dalam persidangan hakim diharapkan lebih selektif lagi, mengingat akibat dari perkawinan dibawah umur sangat menghawatirkan. Kenaikan usia perkawinan sebaiknya diuji lagi kelayakannya, karena hal tersebut berakibat kepada penumpukan permohonan dispensasi kawin yang terjadi di Pengadilan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jpl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal Presumption of Law (JPL) is a peer-reviewed journal published since 2019 and open-access journal (E-ISSN: 2656-7725; URL: https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/index) that aims to offer a national and international academic platform for cross-border legal research on legal policies and ...