INTELEKTIVA
Vol 2 No 12 (2021): INTELEKTIVA : JURNAL EKONOMI, SOSIAL DAN HUMANIORA (EDISI - JULI 2021 )

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 : STUDI KASUS DESA WAWOSANGGULA KECAMATAN PURIALA, KONAWE, SULAWESI TENGGARA

UMAR MARHUM (Unknown)
MAJA MERONDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan di Desa Wawosanggula dan untuk mengetahui proses pembentukan peraturan desa. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris yaitu penelitian yang melakukan analisis terhadap norma-norma yang dituangkan dalam peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang peran masyarakat dalam pembentukan peraturan desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Di samping itu penelitian empiris adalah kajian ilmu hukum untuk menemukan atau menganalisis kenyataan-kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat khususnya mengenai pembentukan peraturan desa di Desa Wawosanggula Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe. Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Peraturan Desa pada prinsipnya adalah suatu keputusan masyarakat desa yang dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban masyarakat, serta menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang sesuai dengan kehendak dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan desa hendaknya berlandaskan pada peraturan desa yang aspiratif, dimana proses pembentukannya mewajibkan adanya keterlibatan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Metode penelitian digunakan dengan pendekatan yuridis empiris, dengan jenis data kualitatif yang berupa data deskriptif, yakni sumber data yang diambil dari kata-kata, tindakan, data tertulis, dan dokumen lainnya yang di dasarkan atas data sekunder dan data primer. Dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa, sekaligus penerapan prinsip transparansi pembentukan peraturan desa, sehingga diharapkan lahir peraturan desa yang aspiratif sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan kehendak dan keinginan masyarakat setempat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jurnal

Publisher

Subject

Arts Humanities Chemistry Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Health Professions Industrial & Manufacturing Engineering Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Public Health Social Sciences Other

Description

INTELEKTIVA Jurnal Ekonomi,Sosial dan Humaniora adalah media diseminasi pemikiran dari berbagai disiplin ilmu. Intelektiva menerbitkan artikel yang berbasis pemikiran ( konseptual ) maupun berbasis riset empirik. Redaksi menerima artikel dengan tema ekonomi dan sosial-humaniora, namun tidak terbatas ...