Kompleksitas Penegakan hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak hanya dapat diselesaikan melalui pendekatan yuridis semata, melainkan harus bersifat integral, tidak hanya sebatas budaya, tetapi juga faktor politik dan ekonomi. Konsistensi Penegakan hukum, peran serta korban dan masyarakat atas hak dan kewajibannya bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi merupakan domain privat melainkan domain publik akan memberikan jaminan atas perlindungan dan kepastian hukumnya.
Copyrights © 2021