Sebagai suatu badan usaha yang bergerak di bidang kesehatan, apotek, sebaga imana yang ditetapkan dalam Pera turan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Per izinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, merupakan penyelenggara usaha perdagangan eceran khusus obat di apotek. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bentuk badan usaha apotek yang sesuai dengan hukum perusahaan. Metode pendekatan yang digunakan ada lah metode penelitian hukum normatif. Berda sarkan hasil penelitian, pelaku usaha apotek dapat berupa perseorangan, dimana dalam hal ini apoteker sendiri yang mendirikan apotek atas dasar modal pribadi. Apoteker sebagai pelaku usaha perseorang an sesuai dengan bentuk badan usaha yang berna ma perusahaan dagang, dimana segala penyelenggaraan apo tek diatur dan dikelola oleh apoteker. Pelaku usaha apotek juga dapat berupa non-perseorangan, dimana dalam hal ini ada lah Pers eroan Terbatas, Yayasan, dan/atau Koperasi sebagai pemilik modal bekerjasa ma dengan apoteker sebagai tenaga ahli. Apabila pemilik modal menempatkan salah seorang untuk ikut serta da lam penyelenggaraan apotek, maka sesuai dengan bentuk badan usaha persekutuan dagang. Apabila pemilik modal tidak menempatkan salah seorang untuk ikut serta dalam penyelenggaraan apotek, maka sesuai dengan bentuk badan usaha perser oan komanditer.
Copyrights © 2021