Kertha Semaya
Vol 9 No 12 (2021)

PENGATURAN BATASAN TINDAKAN INFLUENCER DALAM MELAKUKAN KEGIATAN PROMOSI PRODUK DI SOSIAL MEDIA

Made Gladys Fridiana (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana)
I Ketut Westra (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2021

Abstract

Jurnal ini memiliki tujuan untuk memberi pemahaman tentang pengaturan kegiatan promosi barang melalui sosial media di Indonesia serta pengaturan batasan tindakan influencer dalam melakukan kegiatan promosi barang di sosial media. Metode yang dipergunakan pada artikel terkait Pengaturan Batasan Tindakan Influencer dalam Melakukan Kegiatan Promosi Barang di Sosial Media ini mempergunakan penelitian hukum dengan jenis yuridis normatif, dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis isu hukum pada artikel ini. Hasil dari studi ini menemukan jika Pengaturan kegiatan promosi produk melalui sosial media di Indonesia secara implisit diatur dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran, PP No. 69/1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan UU No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara khusus berkaitan dengan iklan dan pelaku usaha diatur dalam aturan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada aturan khusus terkait kedudukan dari influencer, hal ini dikarenakan influencer bukanlah bagian dari pelaku usaha maupun tidak dibawah naungan perusahaan periklanan. Hal ini tentu saja berkorelasi pada tidak diaturnya mengenai batasan-batasan tindakan-tindakan influencer dalam melakukan kegiatan promosi produk di sosial media, sehingga sanksi yang dapat diberikan hanya kepada pelaku usaha, padahal influencer memiliki pengaruh yang sangat besar dalam tingginya tingkat penjualan suatu produk This journal aims to provide an understanding of the regulation of goods promotion activities through social media in Indonesia as well as setting limits on influencers' actions in promoting goods on social media. The method used in the article related to Setting Influencer Action Limits in Conducting Goods Promotion Activities on Social Media uses legal research with a normative juridical type, using a statutory approach to analyze the legal issues in this article. The results of this study find that the regulation of product promotion activities through social media in Indonesia is implicitly regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 32 of 2002 concerning Broadcasting, Government Regulation Number 69 of 1999 concerning Labels and Advertising. Food and ITE laws. Specifically related to advertising and business actors are regulated in the regulation. However, until now there are no special rules regarding the position of influencers, this is because influencers are not part of business actors or are not under the auspices of advertising companies. This, of course, correlates with the unregulated limits of influencers' actions in carrying out product promotion activities on social media, so that sanctions can be given only to business actors, even though influencers have a very large influence on the high level of sales of a product.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...