Ilmu dan Budaya
Vol 42, No 2 (2021): Vol. 42, No 2 (2021)

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA ABORSI DALAM PASAL 75 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Puja Malar Laura (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nasional)
Umar Husin (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nasional)



Article Info

Publish Date
22 Oct 2021

Abstract

Semakin maraknya kasus-kasus kehamilan pranikah, menjadikan semakin marak pula kasus aborsi yang dilakukan oleh pasangan-pasangan di luar nikah. Penelitian ini mengkaji mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh wanita yang belum menikah dan tidak memenuhi indikasi kedaruratan medis melakukan aborsi dalam perspektif Undang-Undang Kesehatan dan dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh penulis adalah Putusan Pengadilan Nomor 31/Pid.Sus/2018/PN.Byl. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teori-teori yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah teori kepastian hukum, teori penegakan hukum, teori perlidungan hukum, teori pembuktian, teori pertimbangan hukum, dan teori tujuan pemidanaan. Sehingga analisa dalam penelitian landasan pada teori-teori tersebut. Berdasarkan analisa yang dilakukan oleh penulis diperoleh kesimpulan bahwa latar belakang pelaku melakukan tindak pidana aborsi dalam kasus ini disebabkan karena dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal pelaku. Penulis menyimpulkan bahwa Putusan Hakim dalam memutus perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum sudah sangat jelas dengan mempertimbangkan kerugian yang dialami korban; dampak dari kasus baik secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi; kondisi perempuan yang masih muda; potensi bahaya yang mengancam nyawa; serta keadaan perempuan sebagai pelaku yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Penerapan Hukum Pidana Materil pada Putusan Pengadilan Nomor 31/Pid.Sus/2018/PN.Byl, menggunakan Asas Lex specialis derogat legi generalis yaitu suatu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Copyrights © 2021