Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kebiasaan pernikahan dibawah umur dikecamatan Lingga bayu Mandailing Natal. Pristiwa tersebut pelaku Etnis/suku Jawa. Penelitian ini juga menganalisis konsep hak dan kewajiban menurut Kompilasi Hukum Islam karena itu tanggung jawab yang harus dipikul oleh pasangan suami istri yang dikaitkan terhadap konsistensi pelaku pernikahan dibawah umur dalam memenuhi hak dan kewajiban mereka berumah tangga. Metode penelitian ini kualitatif dengan pendekatan Yuridis Normatif. Subyek penelitiannya merupakan pelaku pernikahan dibawah umur yang bersuku jawa di Kecamatan Lingga Bayu. Tekhnik Pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil temuan yang dilakukan peniliti bahwa yang melakukan pernikahan dibawah umur didominasi oleh masyarakat suku Jawa. Hak dan Kewajiban dalam KHI disimpulkan bahwa dalam pandangan umum hanya dapat diterima oleh umat Islam dari mayoritas ahli hukum Islam dan yang berpendidikan, namun tidak dari kalangan masyarakat awam yakni yang melakukan pernikahan dibawah umur. KHI telah menjelaskan Hak dan kewajiban suami isteri Kepemimpinan atau kendali rumah tangga ada di tangan suami. Sedangkan isteri wajib patuh kepada suami dalam ajaran dan kendali yang benar.
Copyrights © 2021