Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur apakah LDR perbankan di Sulawesi Selatan sudah efektif dan dapat digunakan sebagai indikator berfungsinya intermediasi perbankan baik secara umum dan maupun khusus. Cara mengukur efektivitas fungsi intermediasi adalah dengan membandingkan output aktual dengan target output berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 17/11/PBI/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang tingkat optimal Loan to Deposit Ratio atau parameter Loan Funding Ratio. Berdasarkan hasil penelitian dengan membandingkan Jumlah Kredit dengan Jumlah Simpanan dan Surat Berharga Masyarakat yang diterbitkan oleh Bank pada periode 2016 – 2020 menunjukkan bahwa fungsi intermediasi perbankan di Sulawesi Selatan tidak efektif karena jumlah kredit yang disalurkan terlalu besar dibandingkan dengan simpanan masyarakat dan surat berharga sehingga membuat likuiditas perbankan di Sulawesi Selatan menjadi kurang optimal yang juga menggambarkan kelemahan pada aspek manajemen risiko yang dikhawatirkan tindakan penyelesaiannya di luar kemampuan manajemen. Demikian pula penggunaan LDR sebagai indikator berfungsinya fungsi intermediasi tidak efektif karena dengan pengukuran yang lebih spesifik menunjukkan adanya gap yang sangat besar pada fungsi intermediasi tersebut.Universitas Internasional BatamKeywords: efekifitas ; Loan to Deposit Ratio ; intermediasi
Copyrights © 2021