Di Provinsi NTT juga dapat ditemukan wilayah dengan keterbatasan ketersediaan material agregat (terutama pasir) yang memenuhi standar untuk konstruksi bangunan, daerah tersebut adalah Kabupaten Rote Ndao. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dengan tetap bisa memanfaatkan potensi daerah maka dibutuhkan suatu rekayasa material. Di Pulau Rote terdapat deposit batu gamping (tanah putih) di daerah diperbukitan. Sehingga pemanfaatan tanah putih patut dipertimbangkan. Tanah putih sebagai pengganti fraksi pasir alam, sedangkan untuk fraksi agregat kasar tetap mengambil dari quary setempat. Terhadap material tanah putih diberi dua jenis perlakuan, pertama menggunakan material sesuai kondisi fisik asli dari hasil galian di quary dan kedua, fraksi halus butiran yang lolos saringan No.200 tidak dipakai dalam campuran. Hasilnya tanah putih ketika tanah putih dipakai dalam produk mortar, dapat memenuhi kelas mortar M, S dan N, artinya mortar tersebut bisa dipakai dari aplikasi plesteran sampai dengan pasangan batu pondasi dan tembok penahan. Aplikasi tanah putih untuk produk beton dapat menghasilkan kuat tekan beton hingga K300 sehingga dapat dipakai untuk pembangunan box culvert, perkerasan kaku, jembatan komposit sampai rumah tinggal
Copyrights © 2021