Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang disingkat dengan PPID memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola dan menyediakan informasi publik. Dasar hukum pelaksanaan tugas tersebut diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID utama berada di Dinas Komunikasi dan Informatika, sedangkan PPID Pembantu berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hambatan yang dihadapi PPID Pemerintah Kota Solok dalam menyediakan informasi Publik. Penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hambatan yang dihadapi PPID dalam menyediakan informasi publik antara lain : belum ada regulasi yang mengatur tentang Daftar Informasi Publik apa saja yang harus disediakan oleh masing-masin PPID Pembantu, PPID Pembantu tidak mengetahui jumlah target Daftar Informasi Publik yang harus dicapai dalam satu tahun dan Sosialisasi yang dilakukan tentang PPID terhadap PPID Pembantu masih kurang.
Copyrights © 2021