Pandemi covid-19 menghantarkan pada situasi tak menentu pada bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu hal yang paling mencolok ialah banyaknya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar. Permasalahan yang terjadi terkait PHK ini ialah terdapat banyak diksi yang berkembang di masyarakat dan tidak sesuai dengan istilah pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga dalam penelitian ini akan mengangkat dua permasalahan yaitu apa koherensi cakupan istilah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan diksi merumahkan/dirumahkan dalam penjatuhan PHK? Dan bagaimana implikasi diksi PHK di Indonesia dalam kaitanya dengan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Undnag-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial? Berangkat dari dua permasalahan tersebut, maka tujuan penelitian ialah untuk mengetahui luas cakupan istilah PHK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan mengetahui mengenai implikasi perbedaan diksi PHK yang berkembang di masyarakat tersebut jika dikaitkan dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative. Penelitian ini akan bermuara pada titik terang tentang penggunaan macam-macam diksi yang berkembang di masyarakat yang memiliki konsekuensi hukum untuk dapat diperkarakan di Pengadilan Hubungan Industrial sebagai kategori perselisihan pemutusan hubungan kerja
Copyrights © 2021