Perawat merupakan profesi yang mulia dan semakin terjawantahkan ditengah darurat pandemi Covid-19. Perawat yang memberikan perawatan kepada pasien covid-19 terancam terkena infeksi. Situasi darurat terkait kesehatan seringkali menimbulkan risiko klinis, human error, dan kesalahan yang mengarah pada penuntutan hukum. Sebanyak 234 perawat meninggal dunia dan 5000 lebih terinfeksi covid -19Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi perawat akibat pandemic covid-19 di Sumbawa. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan atas berbagai bahan kajian hukum dengan alat studi dokumen. Penelitian lapangan dilakukan dengan teknik wawancara terhadap subyek penelitian secara open ended. Data hasil studi dianalisis dengan kualitatif, disajikan dalam bentuk deskriptif. Penelitian dilakukan di Sumbawa. Pengambilan sampel dilakukan secara non random sampling. Hasil penelitian Perawat mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk perlindungan hokum preventif yang berupa perlindungan secara sosial yang terdiri dari jaminan sosial dan jaminan kesehatan, sedangkan perlindungan teknis terdiri dari penyedian alat pelindung diri bagi perawat, serta perlindungan secara ekonomi terdiri dari upah dan bantuan materi.
Copyrights © 2021