Jurnal Hukum Positum
Vol. 5 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Positum

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MASYARAKAT DI MINANGKABAU

Sal Sabilla Sabilla (universitas singaperbangsa karawang)
Devi Siti Hamzah Marpaung (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2021

Abstract

ABSTRAK Tanah ulayat di Minangkabau merupakan identitas masyarakat dan di lindungi keberadaannya oleh Negara yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam mempertahankan keberadaannya tidak heran lagi karena sering terjadi peningkatan intensitas konflik di tengah masyarakat bahkan munculnya perkara terbesar di pengadilan adalah permasalahan tanah ulayat, pada saat ini konflik yang terjadi bukan saja melibatkan antar masyarakat tetapi juga masyarakat dengan Negara yang disebabkan oleh faktor kepentingan kedua belah pihak, bukan hanya didalam masyarakat tetapi penggunaan tanah ulayat oleh Perusahaan Swasta juga telah menciptakan perselisihan di Sumatera Barat. Menurut hukum pengadaian tanah di Indonesia untuk mendapatkan tanah ulayat tersebut Perusahaan Swasta harus menghubungi pemilik tanah (masyarakat minangkabau) sebagai subjek tanah komunal untuk membuat kontak langsung, dalam hal ini faktanya mereka sudah mendapatkan tanah dari Pemerintah Daerah tidak dari orang-orang. Korporasi telah melakukan pemukiman perselisihan tetapi tidak effisien untuk memecahkan masalah namun masyarakat juga sudah melakukan segala cara untuk berjuang mendapatkan tanah mereka. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

positum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ruang lingkup Jurnal Hukum Positum adalah penulisan ilmiah dan hasil penelitian di bidang ...