Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

IMPLEMENTASI MOU INDONESIA MALAYSIA TENTANG PENANGGULANGAN DRUGS TRAFFICKING

Ribka Arthauli (Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta)
Diani Sadiawati (Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2021

Abstract

Pada tahun 2005, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) membentuk kerjasama untuk memberantas Transnational Organized Crime yaitu peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah perbatasan kedua negara. Penyalahgunaan narkotika sangat meresahkan bagi semua umat manusia khususnya bagi Indonesia dan Malaysia karena merupakan kegiatan tindak pidana. Penelitian ini dibuat untuk mengetahui bahwa dalam implementasi perjanjian kerjasama masih kurang efektif dilaksanakan karena adanya beberapa penghambat. Pendekatan ini menggunakan pendekatan normatif.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...