Perlindungan konsumen tidak saja sangat terkait dengan kegiatan ekonomi atau bisnis namun juga tidak terlepas dari keseimbangan posisi antara konsumen dan pelaku usaha yang terkadang tidak seimbang. Posisi konsumen terkadang lemah, hal ini tentu mengabaikan cita-cita dan tujuan negara untuk melindungi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Perlindungan konsumen diatur dalam satu aturan khusus yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui & menganalisis efektifitas UUPK no 8 Tahun 2021 dalam memberikan upaya perlindungan hukum bagi konsumen yang berkeadilan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Metode pendekatan ini didasarkan pada peraturan yang berlaku & terkait kenyataan yang terjadi sebenarnya dimasyarakat & aspek-aspek sosial yang terkait. Sumber data, dua macam sumber data sekunder yang merupakan data penunjang yang diperoleh melalui kajian pustaka. Metode analisa data yaitu metode kualitatif yuridis dengan cara mengkualifikasi data dan tidak menggunakan rumus statistik. Hasil pembahasan yaitu UUPK dapat dikatakan sebagai bagian dari aturan hukum yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Upaya menyelesaikan sengketa ganti kerugian bisa dilakukan secara litigasi dan non litigasi yang dilakukan dengan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yaitu prosedur yang cepat, menghemat waktu dan biaya dalam menyelesaikan perkara. Saran perlunya edukasi dan sosialisasi kesadaran hukum dalam upaya meningkatkan pengetahun & pemahaman pelaku usaha & konsumen, peningkatan pengawasan pelaksanaan UUPK yang melibatkan banyak pihak, mendesaknya revisi UUPK agar perlindungan konsumen yang adil, bermamfaat serta berkepastian hukum terwujud, melindungi seluruh warga negara sesuai amanah UUD 1945.
Copyrights © 2021