Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Vol 5, No 2 (2021): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni

PERAN DESA ADAT DALAM TATA KELOLA LEMBAGA PERKREDITAN (LPD) DI BALI

Hadiati, Mia (Unknown)
Julianti, Lis (Unknown)
Syailendra, Moody R (Unknown)
Marfungah, Luthfi (Unknown)
Gunawan, Anggraeni Sari (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2021

Abstract

LPD as one of the MicroFinance Institutions is very rapidly growing in Bali Province. LPD is said to be the business center of the informal sector. The existence of LPD as a credit institution in the village has been recognized based on customary law. In 2020 LPD in Bali amounted to about 1,433 LPD from a total of 1,485 Indigenous Villages in Bali which more served loans for villagers for various purposes. Therefore, in the management of LPD must be managed properly, correctly, transparency so that there is no misuse of LPD in its management and designation. The research method used in this research is normative-empirical legal research. This research is a blend of normative legal research and empirical legal research. Normative legal research is legal research that uses secondary data, while empirical legal research is legal research that uses primary data.  Based on the results of this pre-study can be concluded the occurrence of criminal acts of corruption committed both the Board and lpd managers cause disputes. Disputes conducted by lpd managers and managers cause conflicts of interest either between the manager with customary karma or between managers and managers both in the duties and functions of their authority. Disputes over customary issues in the Village within the scope of LPD either indicated that cause village losses or violations of applicable laws and regulations are often resolved through national law compared to customary law that applies in an LPD area. LPD sebagai salah satu Lembaga Keuangan Mikro sangatlah berkembang pesat di Provinsi Bali. LPD dikatakan sebagai pusat usaha sektor informal. Eksistensi LPD sebagai lembaga perkreditan di desa telah diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat. Tahun 2020 LPD di Bali berjumlah sekitar 1.433 LPD dari total 1.485 Desa Adat di Bali yang lebih banyak melayani pinjaman bagi masyarakat desa untuk berbagai keperluan. Oleh karena itu didalam pengurusan LPD haruslah dikelola dengan baik, benar, transparansi agar tidak terjadi penyalahgunaan LPD di dalam pengelolaan dan peruntukannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini merupakan perpaduan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang menggunakan data sekunder, sedangkan penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang menggunakan data primer.  Berdasarkan hasil pra penelitian ini dapat disimpulkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan baik itu Pengurus dan pengelola LPD menimbulkan sengketa. Sengketa yang dilakukan oleh Pengurus dan pengelola LPD menimbulkan konflik kepentingan baik antara pengurus dengan karma adat atau antar pengurus dan pengelola baik dalam tugas dan fungsi kewenangannya. Sengketa permasalahan adat di Desa dalam ruang lingkup LPD baik itu terindikasi yang menimbulkan kerugian desa ataupun pelanggaran Peraturan Perundang Undangan yang berlaku seringkali sengketa tersebut diselesaikan melalui hukum Nasional dibandingkan dengan hukum adat yang berlaku di suatu wilayah LPD.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jmishumsen

Publisher

Subject

Arts Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni (P-ISSN 2579-6348 dan E-ISSN 2579-6356) merupakan jurnal yang menjadi wadah bagi penerbitan artikel-artikel ilmiah hasil penelitian dalam bidang Ilmu Sosial (seperti Ilmu Psikologi dan Ilmu Komunikasi), Humaniora (seperti Ilmu Hukum, Ilmu Budaya, Ilmu ...