Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Upacara Adat Perkawinan Suku Karo yang masih dilakukan oleh masyarakat di Desa Kebyaken Kabupaten Karo. Metode yang digunakan adalah Metode penelitian kualitatif atau disebut juga metode penelitian naturalistik. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Upacara Adat Perkawinan Suku Karo sangat penting bagi masyarakat Suku Karo, karena (1) Perkawinan dianggap sah apabila telah sesuai dengan ketentuan agama, dan juga adat istiadat Karo (2) pasangan suami atau isteri yang telah menikah menurut ajaran agama, namun belum melakukan pernikahan menurut tradisi adat istiadat Karo dianggap belum sah dan tetap memiliki kewajiban membayar utang adat. Tahap perkawinan Suku Karo adalah : nangkih, ngembah belo selambar, nganting manuk, mata kerja, dan mukul. Kesimpulan dari Penelitian ini yaitu meski ada beberapa perubahan dalam Upacara Adat Perkawinan Suku Karo di Desa Kebayaken Kabupaten Karo masyarakat dan generasi suku karo masih tetap melestarikan budaya Karo melalui perkawinan.Kata kunci: suku karo, upacara adat, perkawinan
Copyrights © 2021