Dengan berkembangnya zaman mempengaruhi berkembangnya koperasi dimana koperasi yang awalnya sebagai organisasi yang bersifat sosial kini berubah menjadi organisasi yang memberikan keuntungan bagi anggotanyaKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi kemajuan kesejahteraan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip – prinsip koperasi dan kaidah – kaidah ekonomi.Koperasi perlu dibina secara professional baik dalam bidang organisasi maupun dalam bidang mental dan usaha. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi tidak hanya dituntut untuk meningkatkan profitabilitas dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan anggotanya, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan usahanya sehingga dapat bertahan dalam persaingan. Keyword : Promosi, Koperasi, Keuangan, Profitabilitas dan Penjualan
Copyrights © 2013