Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis makna dari upaya paksa penyidik dalam hukum acara pidana Indonesia dan apakah penetapan tersangka adalah termasuk dari upaya paksa penyidik dan mencerminkan asas kepastian hukum atau tidak. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Makna dari upaya paksa penyidik dalam hukum acara pidana Indonesia untuk memberikan kepastian hukum kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik. Agar penyidik mempunyai kewenangan dalam hal mencari dan mengumpulkan bukti, yang sejatinya upaya paksa ini adalah sudah memasuki ranah privat (perdata) seperti melakukan tindakan menyita barang dan pemanggilan serta menahan warga negara, maka dari itu urgensi untuk memberikan pengawasan terhadap upaya paksa oleh adalah wajib hukumnya. Kedua, Penetapan tersangka tidak termasuk dari upaya paksa penyidik dan masih belum mencerminkan asas kepastian hukum. Bahwa penetapan tersangka sama sekali tidak merampas kemerdekaan, kebebasan atau bahkan membatasi hak asasi seseorang, apalagi Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk membela diri dan memperjuangkan hak asasinya yang menurutnya telah dilanggar
Copyrights © 2021