Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah lahirnya BUMDes diIndonesia dalam sudut pandang politik hukum. Metode penelitian yang digunakandalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dimana hanya mengkajiperundangan-undangan dan norma-norma lain yang terkait. Hasil penelitian iniadalah BUMDes lahir dengan semangat politik dan konstitusional bahwa negaramelindungi dan memberdayakan desa menjadi kuat, maju, mandiri dalam rangkamenciptakan landasan yang kokoh dalam menciptakan pemerintahan desa denganpembangunan masyarakat menuju adil, makmur dan sejahtera. Adapun untuk mencapaisuatu kesejahteraan masyarakat desa melalui BUMDes, maka pertama-tamaharus dipahami BUMDes harus menghasilkan profits and benefits yang lebih mudahdikembangkan apabila berbentuk badan hukum
Copyrights © 2019