Jurnal Fundamental Justice
Volume 2 No 1 Maret 2021

Kepastian Hukum Pasca Dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) Dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

Riska Ari Amalia (Unknown)
M Saoki Oktava (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2021

Abstract

Dihapusnya Pasal 59 ayat (2) dari Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi membuat polemik terhadap ketidakpastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi berkembang, padahal Pasal 59 tersebut menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi wajib ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden sehingga penulis ingin menganalisis kepastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca Dihapusnya Pasal 59 dari Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan penelitian konseptual (conceptual approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan penelitian adalah sifat putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan final yang langsung memiliki kekuatan hukum sejak saat dibacakan sudah menjamin kepastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

fundamental

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis ...