Dihapusnya Pasal 59 ayat (2) dari Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi membuat polemik terhadap ketidakpastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi berkembang, padahal Pasal 59 tersebut menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi wajib ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden sehingga penulis ingin menganalisis kepastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca Dihapusnya Pasal 59 dari Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan penelitian konseptual (conceptual approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan penelitian adalah sifat putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan final yang langsung memiliki kekuatan hukum sejak saat dibacakan sudah menjamin kepastian hukum Putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyrights © 2021