Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
Vol 3 No 2 (2019): September 2019

Konsep Pidana Mati dalam Hukum Islam Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Pidana Nasional

Hanafi Hanafi (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2020

Abstract

Pidana mati secara tegas diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 tentang macam-macam pidana, dan pidana mati sendiri masuk dalam jenis pidana pokok. Adapun contoh-contoh pasal yang berisi ancaman pidana mati adalah sebagai berikut, Pasal 340 KUHP bahwa: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” Undang-undang Nomor. 22 Tahun 1997 tentang Pidana Narkotika dalam ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a; Pasal 81 ayat (3) huruf a; Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika maupun di dalam perundang-undangan lainnya. Upaya pembangunan hukum pidana, haruslah melihat dari segala aspek yang hidup di dalam masyarakat, diantaranya adat istiadat, religius, dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat, Di antara bagian dari aspek religi adalah agama Islam, di mana hukum Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manuasia. Hukum Islam merupakan salah satu sumber pembangunan hukum di Indonesia, di samping Sistem hukum lain yang dijadikan pegangan adalah hukum adat dan hukum Hindia Belanda.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil ...