Bencana gempa dan tsunami di Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias telah berdampak pada berbagai sektor, di antaranya sektor sosial, infrastruktur, produksi, dan lintas sektor lainnya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu membangun kembali perumahan tempat tinggal korban. Namun, setelah pembangunan selesai dilakukan ternyata menimbulkan permasalahan baru, yaitu banyak rumah bantuan yang tidak ditempati dan dimanfaatkan oleh pemilik atau penerima bantuan, sehingga rumah-rumah tersebut terbengkalai dan rusak. Fokus permasalahan yang dikaji yaitu, mengapa rumah bantuan untuk korban tsunami banyak yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya sehingga terbengkalai dan rusak, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perilaku pemilik rumah bantuan yang tidak menempati dan memanfaatkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan antara metode yuridis normatif dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian rumah bantuan korban tsunami banyak yang tidak dimanfaat oleh pemiliknya disebabkan pendataan yang tidak akurat pada saat pembangunan, pihak penerima ada yang belum bisa menempati rumah tersebut karena masih di bawah umur, penerima bantuan juga ada yang telah pindah domisili karena perkawinan di tempat lain, udzur ahli waris setelah mendapat bantuan, dan faktor ketakutan untuk tinggal kembali di lokasi yang pernah diterjang tsunami. Adapun pandangan hukum Islam terhadap perilaku pemilik rumah bantuan yang tidak menempati dan memanfaatkannya dapat dikategorikan perbuatan dhalim karena telah melakukan perbuatan mubadzir dan menyiakan-nyiakan bantuan yang telah diberikan, seharusnya rumah bantuan tersebut dapat dialihkan penggunaannya untuk orang lain agar tidak terlantar dan rusak sia-sia. Beberapa saran yang dapat diajukan yaitu dalam setiap bencana yang terjadi diperlukan data yang jelas dan riil terhadap setiap calon penerima bantuan agar setiap bantuan yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing masyarakat korban bencana alam. Setiap bantuan yang disalurkan tersebut harus dilihat dan dievaluasi dengan calon penerima sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran, karena dalam keadaan bagaimanapun prinsip keadilan harus dikedepankan, bukan pemerataan yang menjadi standar.
Copyrights © 2019