Bagaimana dalil-dalil yang dapat dijadikan landasan pasar modal syariah? bagaimana tafsir maudhu’i tentang beberapa efek pasar modal syariah? bagaimana pemikiran Muslim tentang pasar modal syariah? bagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah? Agar kupasan dalam artikel ini memenuhi persyaratan ilmiah maka penulis menentukan metode penelitian, yaitu penelitian hukum normatif. Pembahasan artikel ini menyimpulkan transaksi pasar modal syariah dapat dilakukan melalui: Akad jual beli surat berharga, tidak mengandung unsur riba, tidak ada kebatilan, mencari karunia Allah, bersikap amanah, saling ridho dan tidak saling mendzalimi.Telah ada Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah adalah Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal telah menentukan tentang kriteria produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam.
Copyrights © 2021