TRANSPARENCY
Vol 1, No 02 (2020)

KAJIAN HUKUM PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK PENDIRIAN DAN PERMODALAN BADAN USAHA MILIK DESA (STUDI PADA DESA SISUMUT KECAMATAN KOTAPINANG KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN)

Hendri Kurniawan (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)
Detania Sukarja (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Salah satu upaya pemerintah pusat dalam mempercepat meningkatkan perekonomian di wilayah tertinggal, terdalam dan terluar adalah melalui Kebijakan Dana Desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan secara otonom oleh desa termasuk untuk mendirikan  dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemanfaatan Dana Desa untuk pendirian dan permodalan BUMDes di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini mengelaborasi jenis penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Oleh karena itu data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka (library reseacrh) dan penelitian lapangan (field reseacrh) dengan metode wawancara. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Kegiatan pengelolaan mengenai Dana Desa diatur di dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk mengimplementasikan UU Desa maka dibuatlah peraturan pelaksanaannya sebagian telah diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, baik oleh Kementrian Dalam Negeri maupun Kementrian Desa. Dana Desa adalah Dana APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan setiap tahun pemerintah pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Desa Sisumut merupakan salah satu desa yang menerima Dana Desa, dari anggaran Dana Desa tersebut Desa Sisumut memanfaatkan Dana Desa tersebut untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUMDes. Pada tahun 2017 dan 2018 Pemerintah Desa Sisumut menganggarkan biaya dari Dana Desa untuk pendirian dan permodalan BUMDes sebesar Rp 287.000.000,00. dan di tahun 2019 sebesar Rp 300.000.000,00. Dari Dana Desa yang diterima Desa Sisumut sebesar Rp 1.107.137.000,-. Kegiatan usaha yang dijalankan BUMDes Sadar Bersama ialah unit usaha simpan pinjam. Dalam hal ini Desa Sisumut telah memanfaatkan Dana Desa untuk pendirian dan permodalan BUMDes.   Kata Kunci: dana desa, badan usaha milik desa, Desa Sisumut

Copyrights © 2020