Wijayakusuma Law Review
Vol 3, No 2 (2021)

Upaya Perlindungan Lingkungan Sebagai Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Positif

suryati suryati (Unknown)
teguh anindito (Unknown)
wiwin muchtar wiyono (Unknown)
nurlaeli sukesti ariani nasution (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2021

Abstract

Abstract The issue to be discussed is environmental protection efforts as part of the protection of human rights in Indonesian positive law. This writing uses normative research methods. The results of the analysis show that there are several government programs to protect the environment in Indonesia, for example, the National Action Plan for Human Rights, and the planting of a million trees. Legal instruments on environmental protection as part of the protection of Human Rights, which are based on national law as contained in the 1945 Constitution, Law No. 32/2009, and Law No. 39/1999. Then based on international law, it is stated in Principle 1 of the Declaration. Stockholm 1972, and its Preamble. However, there is still a lot of damage or environmental problems caused by humans. Realizing how important the environment is as part of human rights, the community should be more concerned about protecting and respecting the environment for the sake of survival. In order to minimize environmental problems, in addition to the existing regulations, stricter supervision and enforcement are also needed. Environmental protection in Indonesia needs to be further improved so that the continuity of life is more guaranteed, because the right to a good environment is the right of every human being. Keyword : Protection Efforts, Environment, Human Rights, Positive Law Masalah yang akan dibahas adalah upaya perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam hukum positif Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa ada beberapa program pemerintah untuk menjaga lingkungan di Indonesia, misalnya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, dan penanaman sejuta pohon. Perangkat hukum perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia, yang didasarkan pada hukum nasional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, UU No. 32/2009, dan UU No. 39/1999. Kemudian berdasarkan hukum internasional, dinyatakan dalam Prinsip 1 Deklarasi. Stockholm 1972, dan Pembukaannya. Namun, masih banyak kerusakan atau masalah lingkungan yang disebabkan oleh manusia. Menyadari betapa pentingnya lingkungan sebagai bagian dari hak asasi manusia, masyarakat harus lebih peduli untuk melindungi dan menghormati lingkungan demi kelangsungan hidup. Untuk meminimalisir permasalahan lingkungan, selain regulasi yang ada, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat juga diperlukan. Perlindungan lingkungan di Indonesia perlu lebih ditingkatkan lagi agar kelangsungan hidup lebih terjamin, karena hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak setiap manusia. Kata Kunci : Upaya Perlindungan, Lingkungan Hidup, Hak Asasi Manusia, Hukum Positif

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

WLRev

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Wijayakusuma Law Review aims to provide a forum for lecturers and researchers to publish the original articles about Law Science. The focus of Wijayakusuma Law Review is publishing the manuscript of a research study or conceptual ideas. We are interested in topics which relate Law issues (General) ...