AbstrakKeberadaanprosedurpengadaanbarang/jasadidesabertujuanagarpengadaanbarang/jasasesuaidengantatakelolapemerintahanyangbaik,sehinggahasilPengadaanBarang/JasadapatbermanfaatuntukmemperlancarpenyelenggaraanPemerintahanDesadanmemenuhikebutuhanmasyarakat.KepaladesayangbertindaksebagaiKuasaPenggunaAnggaran(KPA)memilikiwewenangtertentudalam melaksanakanpengadaanbarang/jasadidesayangharusdilaksanakan sesuaiprosedurpengadaannya.Kepala Desa TanjungoriKecamatan TambakKabupaten Gresik dalam kasus yang telah diputus dengan Putusan Nomor239/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sbymelakukanpelanggaranprosedurpengadaanbarang/jasadidesa.TujuanPenelitian untuk mengetahuipelanggaran prosedurpengadaan barang/jasa didesa yangdilakukankepaladesadanuntukmengetahuiPutusanPengadilansudahtepatsertamemenuhiunsurkeadilan.Penelitianinimerupakanpenelitianyuridisnormatif.denganmenggunakanpendekatan perundang-undangan,pendekatan konsep dan pendekatan kasus.Jenisbahanhukum terdiridaribahanhukum primerbahanhukum sekunder.Teknikpengumpulanbahanhukum yangdigunakanadalahstudikepustakaandenganteknikpengolahandata.Bahanhukumdianalisissecarapreskriptif.Berdasarkanhasilpenelitianyangdiperoleh,dapatdisimpulkanbahwapelanggaranprosedurpengadaanbarang/jasadiDesaTanjungoripelanggaranterhadapPasal7Ayat(6)Perbub18/2016danPasal8Ayat(2)Perbub18/2016.Akibathukum daripelanggaranterdakwaJumalisatutahunpenjaradandendaRp.50.000.000jugamengembalikanuangnegarasebesarRp.239.396.815.Katakunci:pelanggaran,prosedur,pengadaanbarang/jasa
Copyrights © 2019