Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan : (1) Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Pemenuhan Hak Orang Gangguan jiwa dan (2) apasaja kendala pada Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Pemenuhan Hak Orang Gangguan dengan Jiwa. Metode penelitian adalah pendekatan kualitatif dengan teknik purposive sampling. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah Peran Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak orang dengan gangguan jiwa yang di latar belakangi tingginya orang dengan gangguan jiwa dirantai dan dipasung. hal ini dikarenakan tidak adanya perhatian Pemerintah yang memberikan pengobatan serta rehabilitasi kepada orang dengan gangguan jiwa tersebut. Regulasi yang Tidak ada menyebabkan tidak ada turunan kebijakan berupa SOP dalam melakukan pelayanan kepada orang dengan gangguan jiwa, Masalah lainnya terletak pada sarana maupun pada fasilitas pendukung lainnya seperti obat-obatan untuk orang dengan gangguan jiwa yang minim, tidak adanya rumah rehabilitasi, Rumah sakit jiwa yang sulit terjangkau serta tidak ada perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa
Copyrights © 2022