JURNAL MAHKAMAH
Vol 6 No 2 (2021): Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam

The Development of Islamic Law in Indonesia Through Traditional Theory and Legal Changes

Muhammad Azani (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2021

Abstract

Tujuan studi teori adat dan perubahan hukum dalm ushul fiqh adalah untuk memetakan kaitan antara Hukum Syariah, ‘Adat dan ‘Urf dalam Ushul Fiqh, sehingga dapat ditelusuri urgensi ‘urf dalam Kontekstualisasi Hukum Islam Di Indonesia bidang Hukum Ekonomi Syariah dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pendekatan studi ini menggunakan penelitian hukum normatif (pendekatan konseptual). Sumber data yang digunakan berasal dari data sumber sekunder, yakni Bahan primer, bahan skunder, dan bahan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan metode kajian kepustakaan atau studi dokumenter, sedangkan analisis data secara kualitatif. Hasil studi adalah sebagai berikut: 1) Hukum syariah dan ‘adat dan ‘urf dalam realitas dapat terjadi benturan untuk mendapatkan status hukum, a) benturan dapat terjadi berkaitan dengan hukum dan yang tidak berkaitan dengan hukum, sehingga ‘Urf didahulukan daripada syariat, b) 'Urf dengan syara' yang terkait dengan materi hukum, maka syariat didahulukan atas ‘urf, c) ‘Urf dengan umum nash al Quran, ‘urf dikuatkan untuk mentaksis umum nash, dan d) ‘Urf dengan Qiyas, ‘urf sebagai ijma’ tidak menemukan nash, sehingga bila berbenturan dengan qiyas, maka harus didahulukan ‘Urf. 2) Urgensi 'Urf Dalam Pembaruan Hukum Islam di Indonesia bahwa kontekstualisasi syariah yang berbeda secara diametral dengan norma adat ('urf) yang ada dibentuk fikih kontekstual dan lokal. Fiqh dibentuk dan dirumuskan secara sadar dan sengaja menghubungkan antara nilai-nilai ideal syariah, sebagai das sollen (apa yang seharusnya), dengan norma-norma kebiasaan nyata masyarakat, sebagai das sein (apa adanya 3) Praktik ‘Adat atau 'Urf dalam Kontekstualisasi Hukum Islam Di Indonesia bidang Hukum Ekonomi Syrariah dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah a) Dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia, munculnya pengaturan ekonomi syariah didasarkan pada ‘adat atau ‘urf Indonesia. Dasar penerimaan adat sebagai sumber hukum Islam adalah Q.S. 7 Ayat (199) yang berbunyi: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang melakukan yang ma’ruf”, bahwa “ma’ruf” itu artinya dikenali, meningkat menjadi arti diakui. “Diakui” dalam pengertian mendapat pengakuan oleh masyarakat secara luas. b) Pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dilihat dari Posisi 'urf mempengaruhi hukum Islam di Indonesia yang diformalkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Praktik ‘urf terdapat dalam 1) harta bersama suami dan istri, 2) wasiat wajibah untuk anak angkat dan orang tua angkat, dan 3) ahli waris pengganti.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahkamah adalah Jurnal Ilmiah Berkala yang memuat artikel hasil penelitian mupun artikel konseptual di bidang Ilmu Hukum dan Hukum Islam. Jurnal Mahkamah diterbitkan oleh Fakultas Syaria'ah Institut Agama Islam NU (IAIM NU) Metro Lampung. Redaksi membuka kesempatan kepada para Kademisi, ...