Perbedaan akidah dan perspektif di bidang perekonomian dan perdagangan mendasari adanya pemahaman yang berbeda terhadap konsep dan tujuan diadakannya pembiayaan atau penyaluran dana kepada masyarakat khususnya masyarakat ekonomi. Demikian juga nilai-nilai komersial dan material mempunyai andil besar dalam membentuk tingkah laku manusia dan dapat pula melahirkan berbagai keinginan dan kebutuhan yang semakin kompleks sehingga pada akhirnya menjadi tuntutan untuk dapat dipenuhi. Hal ini tanpa pandang bulu dapat dialami oleh seluruh kalangan dan lapisan masyarakat tanpa melihat strata sosial yang melekat pada dirinya dan pada akhirnya menjadi suatu hal yang lazim dilakukan hingga menjadi suatu kebiasaan. Kebiasaan-kebiasaan itulah yang kemudian dijadikan sebagai suatu tatanan yang baku dalam mengawali dan mengakhiri sesuatu proses. Demikian juga awal lahirnya gadai (rahn) tentunya diawali oleh seseorang yang membutuhkan sejumlah uang untuk pembiayaan tertentu, ia mendapatkan sejumlah uang tersebut dengan meminjam kepada seseorang lainnya. Untuk memberikan kepastian agar pinjaman tersebut dikembalikan maka diperlukan suatu jaminan berupa sesuatu benda yang dimiliki peminjam agar berada dibawah kekuasaan yang memberi pinjaman. Pemahaman dan perspektif yang dimiliki oleh para pihak tersebutlah yang memberikan warna pada bagaimana tatanan-tatanan baku yang akan ditentukan sehingga menjadi aturan-aturan yang harus diterapkan dalam mengawali dan mengakhiri proses gadai (rahn) ini.
Copyrights © 2021