Indonesian Journal of Criminal Law
Vol. 4 No. 1 (2022): Indonesian Journal of Criminal Law

Keabsahan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Debitur: Studi Putusan No. 124/Pdt.G/2019/PN.Mks

Muhammad Affan (Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia)
Syahruddin Nawi (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)
Ilham Abbas (Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2021

Abstract

The research objective to analyze the validity of the receivable transfer agreement which was carried out without the knowledge of the debtor in the decision number. 124/Pdt.G/2019/PN.Mks and the influencing factors. This study uses (1) Primary Material, namely Primary Data, which is obtained directly through interviews with sources and parties related to this research, namely Judges at the Makassar District Court and related Lawyers; and (2) Secondary Material, namely in the form of Decision Number 124/Pdt.G/2019/PN. Thanks and literature, documents, journals and other sources relevant to this research. This type of research is normative & empirical research. This research was conducted at the Makassar District Court in Makassar City. The results of this study indicate that the application of the rules regarding the validity of the receivable transfer agreement has not been carried out without the knowledge of the debtor (less effective); (2) Whereas the factors that affect the validity of the receivable transfer agreement carried out without the knowledge of the debtor are factors of legal substance, legal structure, and legal culture. Penelitian bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur dalam putusan nomor. 124/Pdt.G/2019/PN.Mks dan factor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan (1) Bahan Primer yaitu Data Primer, yaitu diperoleh langsung melalui wawancara dengan narasumber dan pihak-pihak yang terkait dengan penelitian ini, yaitu Hakim di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengacara yang terkait; dan (2) Bahan Sekunder, yaitu yaitu berupa Putusan Nomor.124/Pdt.G/2019/PN. Mks serta literatur, dokumen, jurnal-jurnal dan sumber lain yang relevan dengan penelitian ini. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif & empiris. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar di Kota Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan aturan mengenai keabsahan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur belum (kurang efektif); (2) Bahwa faktor yang mempengaruhi keabsahan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur adalah faktor substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

IJoCL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesia Journal of Criminal Law adalah peer-review ilmiah yang diterbitkan oleh Intitute for Learning Innovation and Counseling (ILIN Institute) yang diterbitkan setiap 6 (Enam) Bulanan yaitu pada bulan Juni dan Desember, sebagai sarana dalam menyebarkan gagasan atau pemikiran yang dihasilkan ...