MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 10 No 2 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SAKSI VERBALISAN DALAM PERKARA PIDANA

Gremy Meika Yonea (Hukum)
Dwi Putri Saragih (hukum)
Ira Prawati Siburian (hukum)
Mazmur Septian Rumapea (hukum)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2021

Abstract

Saksi Verbalisan dikenal juga sebagai Saksi Penyidik merupakan Penyidik yang akhirnya dijadikan sebagai Saksi karena sebuah perkara pidana, ini disebabkan Terdakwa memberikan pernyataan apabila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dihasilkan dalam keadaan tertekan atau terpaksa. Dapat dikatakan, Terdakwa membantah kebenaran akan BAP atau membatalkan keterangan yang ada dalam BAP yang sudah dibuat Penyidik yang bersangkutan, agar menjawab bantahan Terdakwa. Saksi Verbalisan dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum. Dalam penulisan artikel ini, menggunakan metode pengumpulan data melalui metode penelitian studi kepustakaan dan penelitian kepustakaan. Metode kualitatif digunakan untuk menganalisis data dan menghasilkan data analisis deskriptif saksi verbalisan dalam perkara pidana sangat penting dilakukan sebagai sebuah petunjuk yang digunakan majelis hakim untuk memutuskan perkara pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dan saksi verbalisan mempunyai nilai pembuktian yang bebas dan tidak mampu berdiri sendiri seperti alat bukti lainnya yang ditetapkan dalam pasal 184 KUHAP. Kata Kunci : KUHAP, Saksi Verbalisan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...