Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PELANGGARAN MEREK

Alfida Novianti Anwari (Singaperbangsa University/Universitas Singaperbangsa)
Imanudin Affandi (Singaperbangsa Karawang University)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Hukum Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang timbul sebagai hasil kemampuan intelektual manusia dalam berbagai bidang. Pengaturan Hukum Hak Kekayaan Intelektual diatur dalam Undang-Undang yang dibagi menjadi beberapa bidang, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penyelesaian sengketa merek dapat dilaksanakan melalui arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Segketa. Dalam penyelesaian sengketa, arbitase memiliki kelebihan serta kekurangan. Adapun metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitan hukum yang menggunakan bahan pustaka sebagai bahan utama. Dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini menggunakan teknis deskripsi analisis, yaitu melalui analisis bahan hukum dan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual terhadap pelanggaran merek.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...