Hukum Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang timbul sebagai hasil kemampuan intelektual manusia dalam berbagai bidang. Pengaturan Hukum Hak Kekayaan Intelektual diatur dalam Undang-Undang yang dibagi menjadi beberapa bidang, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penyelesaian sengketa merek dapat dilaksanakan melalui arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Segketa. Dalam penyelesaian sengketa, arbitase memiliki kelebihan serta kekurangan. Adapun metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitan hukum yang menggunakan bahan pustaka sebagai bahan utama. Dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini menggunakan teknis deskripsi analisis, yaitu melalui analisis bahan hukum dan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa kekayaan intelektual terhadap pelanggaran merek.
Copyrights © 2021