Era globalisasi telah membawa Indonesia kedalam babak baru di bidang pembangunan ekonomi. Produk-produk dan transaksi bisnis menjadi semakin banyak dan memiliki kompleksitas yang semakin rumit demikian juga dengan hubungan antara produsen, distributor dan konsumen. Tahun 1999 merupakan momentum pemerintah Indonesia dalam menunjukkan perhatiannya terhadap konsumen dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggungjawaban pidana dalam hukum perlindungan konsumen memiliki sifat yang menarik terutama jika dikaji dari sudut perbedaan posisi antara konsumen dengan pelaku usaha. Hal yang menarik lagi untuk dikaji adalah sampai sejauhmana pelaku usaha bertanggungjawab atas produk-produknya dan bagaimana Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai tanggung-jawab produk atau yang lebih dikenal dengan product liability. Tulisan ini menkaji lebih dalam mengenai aturan formulasi kebijakan pidana terkait dengan product liability
Copyrights © 2020