Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Dengan adanya LAPS, maka akan terwujud adanya kepastian konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atas sengketa yang timbul. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa dibentuk oleh lembaga jasa keuangan yang dikoordinasikan oleh asosiasi masingmasing sektor jasa keuangan. Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dilakukan oleh orang-orang yang memang memahami karakter produk jasa keuangan serta memiliki keahlian sesuai dengan jenis sengketa, sehingga diharapkan dapat menghasilkan putusan yang profesional serta relevan. Dan yang menjadi peranan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yaitu: melakukan upaya perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan. lembaga alternatif penyelesaian sengketa mengamanatkan adanya suatu sistem penyelesaian sengketa yang terjadi di sektor jasa keuangan (khususnya antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan). Untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dalam perlindungan konsumen, OJK telah menciptakan sistem pelindungan konsumen yang melibatkan lembaga jasa keuangan, lembaga alternatif penyelesaian sengketa maupun internal OJK. LAPS merupakan suatu alternatif penyelesaian sengketa yang diciptakan untuk menjadi sarana penyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan dan konsumennya dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa itu dinyakini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh OJK tersebut
Copyrights © 2020