Tujuan di lakukan penelitian ini adalah untuki mengetahui Penjualan Minuman Keras Tradisional (Moke) Oleh Masyarakat Desa Ilepadung Kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur Di tinjau Dari Pasal 300 Ayat (1) Ke-1e Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Jenis dalam penelitian ini adalah empiris dan pendekatannya adalah yuridis sosiologis. Rumusan masalahnya adalah bagaimana penjualan minuman keras tradisional (moke) yang dilakukan oleh masyarakat desa Ilepadung kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur. Hasil penelitian bahwa di desa Ilepadung Kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur Telah terjadi pertentangan dalam penjualan minuman keras tradisional (moke) di tinjau dariĀ pasal 300 ayat (1) ke-1e kitab undang undang hukum pidana. Penjualan yang di lakukan oleh masyarakat desa Ilepadung di lakukan secara sengaja tanpa memiliki surat izin usaha kepada orang dewasa maupun anak di bawah umur. Jika terjadi penertiban aktivasi penjualan minuman keras oleh PPNS atau Pol PP maka masyarakat akan menyembunyikan jualan minuman keras tradisionalnya dalam toko pakaian atau toko makanan. Kesimpulan penjualan minuman keras tradisional (moke) oleh masyarakat desa Ilepadung Kecamatan Lewolema Kabupaten Flores Timur di tinjau dari pasal 300 ayat (1) ke-1e Kitab Undang Undang Hukum Pidana sudah terjadi pertentangan. Meskipun begitu ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat desa Ilepadung kecamatan Lewolema tetap menjual minuman keras tradisional (moke) yaitu faktor interen terdiri dari sosial budaya, faktor agama faktor ekonomi dan faktor pendidikan dan faktor eksteren terdiri dari penegak hukum dan sosialisasi peraturan hukum oleh pemerintah.
Copyrights © 2020