Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 2 No 1 (2022): April

Analisis Kriminologi Terhadap Keterlibatan Wanita Dalam Peredaran Narkotika: Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan

Christine Natalia Lumban Batu (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2022

Abstract

Salah satu modus operandi dalam peredaran narkoba adalah dengan menjadikan perempuan sebagai kurir narkoba. Bisnis narkoba makin tak terkendali karena produsen dan bandar besar memanfaatkan perempuan sebagai kurir. Menegaskan hampir di semua negara penyebab utama keterlibatan perempuan dalam rantai peredaran global narkoba adalah kemiskinan. Kemiskinan tak hanya memarjinalkan perempuan diberbagai sendi kehidupan, tetapi juga kian menyeret perempuan ke dalam kriminalitas. Pengaturan hukum pengedar narkotika menurut hukum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, peraturan pendukung lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2020 Tentang Penggolongan Narkotika yang berisi jenis narkotika yang boleh dan tidak boleh dipergunakan dalam ilmu kesehatan, penelitian dan teknologi. Faktor penyebab wanita terlibat dalam peredaran narkotika ditinjau dari segi kriminologi adalah didasarkan faktor ekstern faktor dari diri sendiri, faktor kebutuhan ekonomi dan faktor pergaulan dan juga pendidikan. Kata kunci: Kriminologi, Peredaran Narkotika, Wanita. Abstract One of the modus operandi in drug trafficking is to turn women into drug couriers. The drug business is getting out of control because big producers and dealers use women as couriers. He emphasized that in almost all countries the main cause of women's involvement in the global drug distribution chain is poverty. Poverty not only marginalizes women in various aspects of life, but also drags women into crime. The legal arrangements for narcotics traffickers according to Indonesian law are regulated in Law 35 of 2009 concerning Narcotics, other supporting regulations, namely Government Regulation Number 40 of 2013 concerning Implementers of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics and Regulation of the Minister of Health No. 5 of 2020 concerning the Classification of Narcotics which contains the types of narcotics that can and cannot be used in health science, research and technology. The factors that cause women to be involved in the circulation of narcotics in terms of criminology are based on external factors from themselves, factors of economic needs and social factors as well as education. Keywords: Criminology, Narcotics Circulation, Women.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...