Mejuajua
Vol. 1 No. 1 (2021): Agustus 2021

Sosialisasi Perpajakan dan Perhitungan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Berdasarkan UU Cipta Kerja

elyani elyani (Universitas Tjut Nyak Dhien)
Ahmad Yudhira (Universitas Tjut Nyak Dhien)
Rosniwaty Br. Bangun (Universitas Tjut Nyak Dhien)
Muhammad Ali Musri (Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia)



Article Info

Publish Date
09 Aug 2021

Abstract

Pada saat pandemi ini angka kepatuhan wajib pajak semakin berkurang, banyak hal yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah dari memberikan insentif hingga membuat sanksi administrasi yang cukup memberikan efek jera. semua ini dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak. Untuk itu tim pengabdian masyarakat Universitas Tjut Nyak Dhien turut membantu mensosialisasikan tentang Perpajakan dan Perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak Maret-April 2021 berdasarkan UU cipta kerja. Sosialisasi ini ditujukan kepada para Pelaku UMKM yang berada di lingkungan Desa Suka Maju kecamatan Sunggal Deli Serdang. Metode pengabdian dilakukan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi. Berdasarkan hasil sosialisasi ditemukan bahwa sebagian dari pada pelaku UMKM ini belum memahami perihal perpajakan sehingga tidak melaporkan pajaknya, dengan adanya sosialisasi ini para pelaku UMKM sudah mengerti tentang pentingnya melaporkan pajak serta mereka sudah mampu untuk menghitung sanksi administrasi pajak jika telat melaporkan pajaknya. Selain itu hasil dari sosialisasi ini menumbuhkan rasa kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya untuk tahun pajak yang akan datang.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

mejuajua

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Public Health Other

Description

Health, welfare based on local wisdom, design and application of appropriate technology, the application of effective communication and learning methods and related ...