Peran pemerintahan desa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dituntut supaya mampu melaksanakan amanat undang – undang, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui praktik pembangunan di desa, khususnya pembangunan di bidang infrastruktur, karena posisinya penting untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dalam rangka menunjang aktifitas ekonomi desa. Tujuan penelitian ingin melihat pemerintahan desa dalam menjalankan praktik. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan jenis data nya berupa data primer dan sekunder, seperti: wawancara, dokumentasi serta dokumen, data yang terkumpul kemudian di uji keabsahan, melalui teknik triangulasi. Hasil penelitian memperlihatkan peran pemerintahan desa dalam proses pembangunan Infrastruktur sangat efektif, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, dan juga melaporkan kegiatan pembangunan secara transparan.
Copyrights © 2020