ABSTRAKPandemi COVID-19 telah memberikan dampak bagi hampir seluruh bidang yang ada di Dunia, salah satu sektor yang mendapatkan pengaruh signifikan merupakan sektor Perekonomian. Pandemi COVID-19 menyebabkan jumlah pendapatan masyarakat berkurang. Pemerintah khususnya Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan Peraturan yang telah dikeluarkan sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang diperbarui melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020. Pemberlakukan POJK tersebut dikarenakan menghindari permasalahan kerugian yang jauh lebih merugikan bagi pihak Bank. Restrukturisasi Pembiayaan pun memudahkan para debitur untuk memenuhi kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan bahwa Penerapan Restrukturisasi Pembiayaan pada PT Bank DKI Unit Usaha Syariah telah efektif. Penelitian ini menggunakan Analisis Deskriptif Kualitatif sebagai Metode Analisis Penelitian. Data yang digunakan pada Penelitian ini menggunakan Data Primer dan Data Sekunder. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Bank DKI Unit Usaha Syariah telah efektif menerapkan restrukturisasi pembiayaan dalam menurunkan NPF atau Non Performing Finance sebesar rata-rata 0,68% sejak bulan April 2020 hingga bulan Mei 2021.Kata kunci : Restrukturisasi Pembiayaan, Non Performing Loan, Pandemi COVID-19
Copyrights © 2021