Pemanfaatan kulit melinjo untuk produk pangan dan proses produksinya telah dikenalkan pada pelaku usaha UMKM di Desa Karangtawang, Kabupaten Kuningan Jawa Barat pada tahun 2020. Namun UMKM produk hasil samping kulit melinjo belum berkembang dan masih memerlukan penguatan kemampuan kewirausahaan. Tujuan dari program pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk mengembangkan kemampuan kewirausahaan pelaku UMKM pengolah melinjo desa Karangtawang melalui kegiatan pelatihan. Program pengabdian pada masyarakat dilaksanakan dalam empat tahap yakni penentuan materi pelatihan, penyiapan alat dan bahan pelatihan, pelaksanaan kegiatan pelatihan dan evaluasi kegiatan. Angket yang ditujukan pada peserta pelatihan digunakan sebagai alat untuk memperoleh hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan. Terdapat tiga materi pelatihan yang dipilih dari hasil penentuan materi pelatihan yakni penerapan keamanan pangan sebagai salah satu syarat dalam memperoleh legalitas usaha berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT); model bisnis canvas untuk pengembangan usaha hasil samping kulit melinjo; dan pemasaran digital untuk UMKM. Pelatihan dilaksanakan pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 di aula Desa Karangtawang. Berdasarkan hasil pengisian angket, mayoritas peserta berada pada kategori cukup memahami untuk ketiga materi yang dipelajari. Mayoritas warga peserta pelatihan menilai kegiatan pelatihan sangat bermanfaat dan mengharapkan agar memperoleh pendampingan lanjutan dan pelatihan tambahan terkait disain label dan kemasan produk, penentuan umur simpan produk, dan aspek teknis operasional usaha agar menghasilkan keuntungan optimal.
Copyrights © 2021