ADIL : Jurnal Hukum
Vol 12, No 2 (2021): DESEMBER 2021

KONSEP PENYERTAAN TINDAK PIDANA DAN PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN BERDASARKAN INTERPRETASI HUKUM

Maliyanto Effendi (Unknown)
Moh. Zeinudin (Unknown)
Miftahul Munir (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jan 2022

Abstract

Perbuatan pidana dalam hal ini adalah penggelapan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang memiliki hubungan kerja dan itu dilakukan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan cara menyesatkan. Sehingga dua frasa tersebut menimbulkan multi tafsir. Yakni melalui modus penggelapan dari apa yang telah berada dalam kekuasaannya. Oleh sebab itu, diantara kedua Pasal ini terjadi Norma Samar (Vague Norm). Metode penelitian hukum ini berjenis yuridis normatif dengan pendekatan masalah perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Untuk menganalisis bahan hukum yang diperoleh, akan digunakan metode analisis normatif yakni deskriptif kualitatif melalui penafsiran atau interpretasi hukum. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana (Deelneming) dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan pemberatan berdasarkan analisis secara penafsiran gramatikal memiliki relevansi yang sangat dekat dengan melihat pada indikator berikut ini yaitu pada frasa “karena ada hubungan kerja” dan “menyalahgunakan kekuasaan atau martabat” yang diartikan sama menurut lazim bahasa secara umum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...