Perlindungan Hukum terhadap sanggar seni sangat penting untuk mempertahankan eksistensi sebuah sanggar dan menjaga agar karyanya tidak klaim oleh pihak lain. Oleh karena itu melalui program kemitraan masyarakat Tim PKM Universitas Lumajang melaksanakan pendampingan pengurusan akta pendirian Sanggar seni CIO Indonesian Art Culture. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0007875.AH.01.07.Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian badan Hukum Perkumpulan Sanggar seni CIO Indonesian Art Culture, menjadi bukti otentik bahwa sanggar Seni CIO Indonesian Art Culture telah resmi menjadi suatu perkumpulan yang berbadan hukum. SK tersebut juga menjadi payung hukum bagi CIO Indonesian Art Culture supaya tidak ada sanggar seni lain dengan nama yang sama karena hal tersebut tidak diperbolehkan menurut hukum. Selain itu sebagai organisasi yang berbadan hukum Sanggar seni CIO Indonesian Art Culture mempunyai hak dan kewajiban sebagai subyek hukum, dimana nantinya berhak menerima program hibah baik dari pihak swasta maupun pemerintah, dengan berbadan hukum membuka peluang bagi mitra PKM dapat lebih leluasa melestarikan budaya lokal karena legalitasnya telah terjamin dan berpotensi mendapatkan pembinaan maupun bantuan hibah dari pihak pemerintah maupun swasta.
Copyrights © 2019