Journal of Law and Policy Transformation
Vol 6 No 2 (2021)

QUO VADIS HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Indra Hengky (Program Magister Hukum, Fakultas Hukum UIB)
Florianus Yudhi Priyo Amboro (Program Magister Hukum, Fakultas Hukum UIB)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2022

Abstract

Perkembangan dan pertumbuhan bisnis melesat sangat cepat tentunya didukung dengan adanya sumber pendanaan/pembiayaan yang dapat berasal dari pinjaman ataupun kredit yang diperoleh para pengusaha selaku debitor dari pihak bank atau pihak ketiga lainnya selaku kreditor. Adapun salah satu kewajiban dari debitor adalah mengembalikan utangnya tersebut sebagai suatu prestasi yang harus dilakukan. Namun demikian, tidak jarang debitor mengalami kesulitan untuk mengembalikan utangnya tersebut atau debitor berhenti membayar. Keadaan ini membutuhkan penyelesaian. Penyelesaian utang-piutang yang terjadi diantara debitor dengan kreditor dapat dilakukan melalui kepailitan ataupun pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Suatu penundaan pembayaran utang merupakan suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui suatu Putusan Hakim Niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk melakukan musyawarah mengenai cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya termasuk dengan cara merestrukturisasi utang tersebut. Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diajukan oleh debitor sendiri maupun oleh kreditornya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlpt

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

The published paper is the result of research, reflection, and criticism with respect to the themes of legal and policy issues contains full-length theoretical and empirical articles from national and international authorities which analises legal and policy development, reformation and ...