Ibu pengganti adalah perjanjian antara suami istri dan wanita lain untuk hamil dengan hasil pembuahan yang ditanamkan ke dalam rahimnya, setelah melahirkan bayi wajib menyerahkan bayinya kepada suami istri berdasarkan kesepakatan yang dibuat (gestational agreement). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sewa rahim dalam perspektif hukum Islam, dan garis keturunan antara anak dan ibu yang melahirkan (ibu pengganti). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan kualitatif. Dalam menjawab permasalahan yang ada, penulis mengumpulkan data melalui dokumentasi dan memanfaatkan beberapa buku yang berkaitan dengan masalah, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola berpikir deduktif yaitu menyajikan data secara umum kemudian menarik kesimpulan secara khusus. Hasil penelitian memberikan jawaban bahwa akad sewa rahim dalam hukum Islam merupakan perbuatan yang diharamkan dan diharamkan untuk dilakukan. Sedangkan anak yang lahir dari ibu pengganti tidak memiliki nasab dengannya dan tidak berhak menjadi ahli waris dan ahli waris.
Copyrights © 2021